BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PURWASEDAR KECAMATAN CIRACAP
KABUPATAN SUKABUMI
JAWA BARAT
Tgl 01 Oktober 2024
Rapat Kordinasi Merayakan Hari Santri Nasional
Pelaksana : MUI ,PEMDES.MUI,IBU MTM
Waktu & Tempat 24/10/2024 Desa Ujung genteng
Anggaran :10 Jt
Sumber Dana : Inpaq 5000/KK
Pelaksana : Ibu ibu MTM
RAKOR. : RUTIN BULANAN
PELAKSANA. : BPD/ PEMDES
PEMBAHASAN : Evaluasi hubungan Kerja
Penjelasan Program
Pada hari jum'at 28 Juni 2024 ini telah dilaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2024 acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat, di aula desa pasirpanjang kecamatan ciracap, dan dihadiri oleh forkopimcam seluruh Kepala Desa masing-masing serta tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang baru ini akan bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Bapak Drs.IWAN MUHDIAWAN.KP.MM ( camat ciracap), menyampaikan harapannya agar BPD yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. "Kami berharap BPD yang baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa," ujarnya.
Selain itu, prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk realisasi UU No. 3 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 Tahun.
Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar