DAFTAR ISI
1. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
a. Menggali Aspirasi Masyarakat
b. Menampung Aspirasi Masyarakat
c. Mengelola Aspirasi Masyarakat
d. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
2. Penyusunan dan atau Pembahasan Peraturan Desa
3. Penciptaan Keadaan Kondusif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a. Kordinasi dengan Pemerintahan Desa
b. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
c. Penyediaan Informasi Publik Kepada Masyarakat
d. Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa
4. Pelaksanaan Tugas Lain
a. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
b. Pemilihan Kepala Desa
c. Pelaksanaan Musyawarah Desa
d. Pelaksanaan Musyawarah BPD
e. Pelaksanaan Musywarah Perencanaan Musyawarah Desa
f. Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa
5. Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
a. Perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa
b. Pelaksanaan Kegiatan
c. Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
6. Pelaksanan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a. Capaian Pelaksanaan RPJM Desa.RPK Desa dan APB Desa
b. Capaian Pelaksanaan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten .
c. Capaian Ketaatan terhadap Pelaksanaan Tugas sesuai Peraturan Perundang -
undangan.
d. Prestasi Kepala Desa
II. Penutup
Lampiran
- Berita Acara Evaluasi LKPPD
- Salinan Buku Administrasi BPD
- Salinan Surat Keputusan BPD dan Berita Acara Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
selama Tahun 2024
- Photo Monitoring dan Evaluasi
- dst...
Paragraf 3
Biaya Operasional
Pasal 54
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber
dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan
tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan
operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar