FUNGSI DAN TUGAS

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PURWASEDAR KECAMATAN CIRACAP
KABUPATEN SUKABUMI 
JAWA BARAT







 A. FUNGSI 

      a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
      b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
      c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

B. TUGAS

     1.ASPIRASI MASYARAKAT
  • Menggali Aspirasi Masyarakat ( Musdus )
  • Menampung Aspirasi Masyarakat (Aspirasi Lapangan )
  • Mengelola Aspirasi Masyarakat
  • Menyalurkan  Aspirasi Masyarakat    

      2. MUSYAWARAH

  • Musyawarah BPD
  • Musyawarah Desa
  • Musyawarah untuk pemilihan Kepala Desa
  • Musyawarah khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
     4.MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERATURAN DESA
     5.MELAKSANAKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA 
     6.MELAKUKAN EVALUASI LKPP  ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan 
           Desa )
     7. MENCIFTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS
     8.TUGAS LAIN Selengkapnya

C. LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
       1. Selengkapnaya disini

 D. KEGIATAN BPD







1 komentar:

PURWASEDAR MOTEKAR

  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PURWASEDAR KECAMATAN CIRACAP KABUPATAN SUKABUMI  JAWA BARAT Bimbingan bpd Penyaluran bantuan beras t...