BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PURWASEDAR KECAMATAN CIRACAP
KABUPATEN SUKABUMI
JAWA BARAT
A. FUNGSI
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
B. TUGAS
1.ASPIRASI MASYARAKAT
- Menggali Aspirasi Masyarakat ( Musdus )
- Menampung Aspirasi Masyarakat (Aspirasi Lapangan )
- Mengelola Aspirasi Masyarakat
- Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
2. MUSYAWARAH
- Musyawarah BPD
- Musyawarah Desa
- Musyawarah untuk pemilihan Kepala Desa
- Musyawarah khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
4.MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN PERATURAN DESA
5.MELAKSANAKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
6.MELAKUKAN EVALUASI LKPP ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
5.MELAKSANAKAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
6.MELAKUKAN EVALUASI LKPP ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa )
7. MENCIFTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS
8.TUGAS LAIN Selengkapnya
C. LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
D. KEGIATAN BPD
Smangat berjuang pantrang menyerah demi rakyat.
BalasHapus